Kriminalitas, khususnya dalam konteks pembunuhan, merupakan isu yang terus mempengaruhi masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan disengaja, namun dalam konteks pembelaan diri, masalah etis dan hukum muncul terkait proporsionalitas kekerasan. Kasus Amaq Sinta menimbulkan dilema hukum terkait tindakan pembelaan diri yang mengakibatkan kematian pelaku begal. Penelitian ini menganalisis kasus tersebut dari perspektif Pasal 338 KUHP dan pembelaan diri melalui pendekatan hukum normatif dan studi kepustakaan. Fokusnya adalah unsur delik dalam Pasal 338 KUHP dari kasus Amaq Sinta dan faktor-faktor yang memengaruhi penentuan kesalahan. Tujuan utama penelitian adalah menjelajahi interpretasi dan penerapan Pasal 338 KUHP serta implikasi hukum tindakan pembelaan diri oleh Amaq Sinta.
Copyrights © 2024