JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024

Analisis Kejahatan terhadap Nama Baik: Tinjauan Kasus dalam Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP

Asyafira, Livvy (Unknown)
Fhadilah, Indah (Unknown)
Hosnah, Asmak Ul (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2024

Abstract

Kejahatan terhadap nama baik bisa dikatakan sebagai cybercrime karena tindakan kejahatan terhadap nama baik banyak dilakukan di sosial media dan lingkungan perorangan. Kasus pencemaran terhadap nama baik marak terjadi dan dianggap merugikan korban yang menjadi tertuju dari suatu pencemaran nama baik tersebut. Pencemaran nama baik adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dan berakibat mencoreng nama baik seseorang. Terdapat beberapa faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak kejahatan pemcemaran nama baik, contoh diantaranya yaitu: 1) Kemauan pribadi, seperti adanya rasa dendam, iri hati, kebencian, dan niat ingin menjatuhkan korban yang dituju. 2) Ketidaktahuan hukum, banyak pelaku tindak kejahatan pencemaran nama baik tidak mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya tersebut. Maka dari itu, aturan hukum yang mengatur tentang kejahatan terhadap nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...