Kejahatan terhadap nama baik bisa dikatakan sebagai cybercrime karena tindakan kejahatan terhadap nama baik banyak dilakukan di sosial media dan lingkungan perorangan. Kasus pencemaran terhadap nama baik marak terjadi dan dianggap merugikan korban yang menjadi tertuju dari suatu pencemaran nama baik tersebut. Pencemaran nama baik adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dan berakibat mencoreng nama baik seseorang. Terdapat beberapa faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak kejahatan pemcemaran nama baik, contoh diantaranya yaitu: 1) Kemauan pribadi, seperti adanya rasa dendam, iri hati, kebencian, dan niat ingin menjatuhkan korban yang dituju. 2) Ketidaktahuan hukum, banyak pelaku tindak kejahatan pencemaran nama baik tidak mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya tersebut. Maka dari itu, aturan hukum yang mengatur tentang kejahatan terhadap nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Copyrights © 2024