JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 8 No. 2 (2024)

Analisis Yuridis Pasal 378 KUHP : Penipuan Penggandaan Uang oleh Dimas Kanjeng dalam Perspektif Hukum Pidana

Rahman, Aqshal Raihan (Unknown)
Andika, Aimar Putra (Unknown)
Hosnah, Asmak Ul (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 May 2024

Abstract

Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penipuan yang melibatkan penggunaan tipu daya, identitas palsu, kondisi yang tidak sesuai, atau rangkaian perkataan yang tidak sesuai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau pun tidak melawan hukum. Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi adalah contoh nyata dari pelanggaran ini, di mana ia memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh terkemuka dan dihormati untuk menipu masyarakat dengan janji penggandaan uang. Meskipun ancaman hukuman maksimal untuk penipuan adalah 4 tahun penjara, Dimas Kanjeng dihukum total 21 tahun penjara karena juga terlibat dalam pembunuhan berencana. Meskipun begitu, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum, seperti penipuan, akan mendapat pertanggungjawaban hukum yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan melampaui ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam hukum positif.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...