Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penipuan yang melibatkan penggunaan tipu daya, identitas palsu, kondisi yang tidak sesuai, atau rangkaian perkataan yang tidak sesuai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau pun tidak melawan hukum. Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi adalah contoh nyata dari pelanggaran ini, di mana ia memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh terkemuka dan dihormati untuk menipu masyarakat dengan janji penggandaan uang. Meskipun ancaman hukuman maksimal untuk penipuan adalah 4 tahun penjara, Dimas Kanjeng dihukum total 21 tahun penjara karena juga terlibat dalam pembunuhan berencana. Meskipun begitu, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum, seperti penipuan, akan mendapat pertanggungjawaban hukum yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan melampaui ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam hukum positif.
Copyrights © 2024