Pernikahan merupakan sebuah perjanjian yang membuat hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi halal. Akan tetapi, di Indonesia terdapat banyak sekali problematika mengenai pernikahan tersebut. Salah satunya adalah mengenai pernikahan beda agama. Problematika ini bukan merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural dan menganut berbagai agama. Oleh karenanya, artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan meneliti mengenai pandangan perspektif hukum Islam maupun nasional terhadap pernikahan beda agama. Artikel ini dibuat dengan metode analisis krisis berbasis penelitian kepustakaan dengan bantuan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, catatan, kisah sejarah, artikel dan lain sebagainya untuk memperoleh informasi dan data terkait permasalahan tersebut. Berdasarkan perspektif syariat Islam, pernikahan beda agama hukumnya haram. Namun, ada situasi tertentu yang memperbolehkannya seperti menikahi wanita ahlul al-kitab. Sedangkan dari perspektif hukum nasional tidak ada aturan yang menyatakan kebolehannya terhadap pernikahan beda agama.
Copyrights © 2024