Dispensasi pernikahan dini merupakan isu kontroversial dalam hukum perkawinan di beberapa negara, termasuk Indonesia. Pernikahan dini terkadang melibatkan individu yang belum mencapai usia dewasa yang sah, yang dapat menimbulkan berbagai masalah termasuk hak asasi manusia, perawatan anak, dan standar masyarakat. Dispensasi pernikahan dini seringkali dikaitkan dengan alasan seperti kehamilan di luar nikah, kendala ekonomi, dan ekspektasi masyarakat. Pengaturan ini dapat menimbulkan konsekuensi yang rumit, termasuk kemungkinan bahaya terhadap kesejahteraan anak, ketidaksetaraan gender, dan masalah psikologis bagi mereka yang terlibat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor kunci pemberian dispensasi pernikahan dini, seperti alasan memperoleh dispensasi, dampaknya terhadap pihak yang terlibat, dan implikasi sosialnya. Analisis dokumen hukum, studi kasus, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait merupakan beberapa metodologi penelitian yang digunakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna untuk pembentukan aturan yang lebih baik di masa depan.
Copyrights © 2024