Perilaku pejabat merupakan sauritauladan bagi masyarakat atau rakyat pada umumnya, sudah sepatutnya seorang pejabat publik memberikan contoh yang baik. Perkembangan saat ini terjadi beberapa pejabat yang melanggar atau tidak melaksanakan sumpah jabatannya, padahal ketika seorang pejabat publik menyampaikan sumpahnya maka dirinya sudah berjanji dihadapan publik dan tuhan, sudah semestinya pejabat tersebut melaksanakan apa yang sudah ikrarkan. Tidak adanya sanksi baik administrasi, perdata maupun sanksi pidana terhadap pejabat publik yang tidak menjalankan sumpah jabatannya bukan berarti pejabat dengan bebas melanggarnya, karena semuanya merupakan bagian dari etika politik pejabat, untuk mengeliminir pejabat publik melanggar atau tidak melaksanakan sumpah jabatan maka perlu diatur formula sanksi pidana dikarenakan perbuatan pejabat tersebut termasuk dalam pembohongan publik maka diperlukan sanksi pidana ancaman 5 (lima) tahun kurungan penjara supaya ketika pejabat tersebut terbukti bersalah dan dihukum oleh pengadilan maka pejabat tersebut tidak dapat kembali menjadi pejabat public
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024