Badamai Law Journal
Vol 9, No 1 (2024)

Perluasan Objek Praperadilan dalam Penetapan Tersangka berdasarkan Asas Keadilan Bagi Pelapor

Ananda, Fitria (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dapat memberikan jaminan terhadap pelapor, agar perkaranya dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan menganalisa langkah hukum yang dapat dilakukan pelapor apabila tersangka dinyatakan lepas karena penetapan tersangkanya tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu metode yang digunakan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian ini, menganai pembatalan penetapan tersangka ini merupakan kajian yang sama mengenai ruang lingkup Pasal 77 KUHAP. Yang berarti rumusan mengenai hal ini akan berimbas kepada argumentasi hukum yang mengetengahkan apakah kemudian ketentuan praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP ini dapat diupayakan sebuah perluasan obkek praperadilan dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang nyatanya membawa dampak signifikan dengan masifnya permohonan praperadilan yang diikuti putusan pembatalan status tersangka. Sampai saat ini masih belum ada peraturan yang bisa menjamin pelapor dan langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pelapor apabila tersangka lepas karena penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah..

Copyrights © 2024