Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemecahan masalah hukum dengan metode penelitian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doctrinal, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah Metode penelitian hukum digunakan untuk memecahkan suatu problematika hukum yang sangat kompleks dalam perkembangannya. Penelitian hukum secara garis besar dapat dibagi ke dalam dua metode penelitian; metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris.
Copyrights © 2023