Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan hukum terhadap dana anggota pada koperasi yang bermasalah. Mengenai penulisan dalam artikel ini, penulis disini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta komparatif dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian meyimpulkan bahwa hingga saat ini masih belum terdapat pengaturan yang menjelaskan lebih rinci mengenai perlindungan hukum terhadap dana anggota koperasi yang bermasalah, Sehingga perlu adanya pembentukan Lembaga baru beserta dengan pengaturannya. Jika di bandingkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan pada Perbankan, LPS Perbankan disini merupakan badan hukum yang pembentukkannya berdasarkan pada UU no. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Simpan Pinjam, dan LPS disini memiliki fungsi untuk melakukan penyelesaian serta menangani bank gagal dan berfokus pada bidang perbankan saja. LPS disini tidak dapat dibentuk dikarenakan tidak sesuai dengan nilai-nilai koperasi. Pemerintah dapat membentuk suatu lembaga baru yang sesuai asas, nilai maupun tujuan koperasi dan memberikan perubahan terhadap UU Perkoperasian yang berlaku saat ini
Copyrights © 2023