Badamai Law Journal
Vol 8, No 2 (2023)

FENOMENA KEPALA DAERAH BERPRESTASI KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Alviolita, Fifink Praiseda (Unknown)
Nurahman, Adiansyah (Unknown)
hartanto, hartanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2023

Abstract

Konstitusi kita UUD 1945 harus dipahami sebagai sumber hukum dan sumber etika, korupsi yang selama ini terjadi secara masif dan meluas, tidak sebatas merugikan keuangan/perekonomian negara, tetapi pelanggaran terhadap hak-hak sosial, ekonomi masyarakat, dan HAM. Banyaknya kepala daerah berprestasi dari deretan pejabat yang tertangkap tangan oleh KPK merupakan fenomena masalah yang memprihatinkan. Kejahatan dari struktur sosial berikut dampaknya merupakan penyimpangan perilaku karena alasan ekonomi maupun struktur masyarakat.  Perilaku koruptif (korupsi atau kejahatan terkait korupsi) akan semakin rumit dan terselubung ketika pelaku telah terbungkus/terselubungi berbagai predikat sosial, bahkan pada saat ini banyak kepala daerah yang berpretasi masuk dalam deretan pelaku korupsi. Kualifikasi masyarakat tradisional sekaligus memenuhi masyarakat moderen (transisi) ini sesuai untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini. Hukum represif yang diterapkan belum dapat memecahkan masalah,  dalam prakteknya namun mengarah formalisme hukum. Maka permasalahannya adalah bagaimana (korelasi) ketidaksesuaian kepala daerah berprestasi yang justru melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini mendapat kesimpulan bahwa Struktur sosial yang cukup tinggi ternyata tidak menjamin seseorang terbebas dari perilaku koruptif (korupsi), bahkan background apapun tetap berpotensi jusatru mengaburkan/menyelubungi perilaku koruptif yang mereka lakukan, dimana masyarakat acapkali toleran/permisif terhadap perlaku koruptif yang dilakukan orang dengan berbagai predikat sosial yang tinggi; kemudian memerlukan upaya pengajian ulang (redesign) dalam hal memberikan predikat berprestasi kepada kepala daerah,  dengan menghimpun informasi catatan tertentu dari pihak aparat penegak hukum di daerah yang dipimpinnya, penegak hukum dalam hal ini adalah penegak hukum eksternal hakim, jaksa, maupun kepolisian. Redisign ini untuk menghindari keadaan bahwa seorang kepala daerah dinyatakn berprestasi namun kemudian diketahui melakukan korupsi.

Copyrights © 2023