Tujuan penulisan ini untuk mengetahui urgensi dari adanya pengaturan AI yang selama ini belum ada pengaturannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian normatif melalui pendekatan oerundang-undangan dan kepustakaan. Hasil dari Penulisan ini diketahui bahwa CBDC masih minim keamanannya terhadap AI oleh karena itu perlu peningkatan lebih lanjut, kemudian perlu dibuat lembaga yang terkhusus pada penyidikan mengenai pencucian uang melalui siber dikarenakan sulitnya untuk melakukan penyidikan terhadap cyber laundering yang mana sebenarnya ini juga merupakan tugas kepolisian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024