Dalam lingkup interaksi sosial manusia, baik secara individu maupun dalam kelompok, seringkali timbul situasi di mana perilaku yang terjadi tidak selaras dengan ketentuan yang diakui sebagai normatif, khususnya dalam ranah hukum. Penyimpangan-penyimpangan ini terjadi dalam hubungan antara orang-orang dalam pergaulan manusia bersama disebut sebagai pelanggaran hukum. Kejahatan terhadap jiwa manusia telah meningkat di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Pertimbangan hakim, juga dikenal sebagai rasio memutuskan, adalah argumen atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai dasar untuk membuat keputusan tentang suatu perkara. Sebelum membuktikan pertimbangan yuridis ini, hakim pertama-tama mempertimbangkan kejadian perpisahan dan kesimpulan dari para Saksi dan pengakuan. penipu, serta objek bukti. Dalam kasus pembunuhan ini, penerapan hukum harus sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku karena efek jera yang diharapkan sangat penting.
Copyrights © 2024