Penelitian ini mengkaji tentang konsep administrasi finansial dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Negara yang mencakup sembilan asas, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan mengenai tentang konsep administrasi finansial dan dampak yang ditimbulkan untuk meningkatkan akuntabilitas terhadap pemerintah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif jenis studi kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa administrasi public merupakan hubungan erat yang berkenaan tentang masalah surat-menyurat serta berkaitan dengan urusan politik dalam kebijakan pemerintahan. Dampak administrasi pada kebijakan publik adalah dapat membantu memastikan bahwa kebijakan public, selain itu, berdampak dalam kebijakan publik melalui administrasi yang baik, kebijakan publik dapat membantu pemerintahan dalam menyesuaikan kebijakan publik dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang. Sedangkan dampak negatif terhadap kebijakan publik, seperti birokrasi yang berlebihan, korupsi, kurangnya koordinasi antar instansi, atau kurangnya kapasitas administrasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024