Nama adalah identitas yang sangat penting karena merupakan atribut yang sangat pribadi dan memiliki fungsi sebagai identifikasi seseorang. Proses pengubahan nama dapat dilakukan melalui proses hukum yang disebut pengubahan nama atau perubahan nama, yang dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup seperti karena adanya kesalahan penulisan, pergantian agama, pergantian jenis kelamin, atau keperluan administrasi lainnya. Prosedur pengubahan nama memerlukan surat pengajuan pengubahan nama yang dilampiri dengan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, kartu identitas, surat nikah, dan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui pendekatan studi kasus dan literatur, penelitian ini menyelidiki faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan atau penolakan permohonan penggantian nama di pengadilan negeri Indonesia. Hasilnya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas proses pengadilan dalam menangani permohonan penggantian nama orang dan implikasinya secara lebih luas.
Copyrights © 2024