Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab untuk menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu tanggung jawab utama PDAM adalah memastikan bahwa air yang disalurkan ke masyarakat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini melibatkan pemantauan dan pengujian rutin kualitas air di berbagai titik distribusi. Pada tahun 2022 dan 2023, BPKP Provinsi Maluku menemukan adanya kelemahan kinerja PDAM Gwar Gwamar Kabupaten Kepulauan Aru selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan penilaian kinerja yang tidak memuaskan. Penilaian kinerja PDAM tersebut dilakukan dengan melibatkan empat aspek penilaian, yaitu keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia. Peneliti menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa laporan pencapaian target pendapatan PDAM Gwar Gwamar tahun anggaran 2024 per bulan Januari-April. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tingkat efektivitas retribusi air minum Kabupaten Kepulauan Aru dalam kurun waktu bulan Januari-April tahun 2024 menunjukkan kenaikan dan penurunan yang fluktuatif setiap bulannya. Rata-rata efektivitas retribusi air minum Kabupaten Kepulauan Aru selama 4 bulan dalam kurun waktu Januari-April adalah sebesar 77,40%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja PDAM Gwar Gwamar Kabupaten Kepulauan Aru masih tergolong kurang efektif atau kurang sehat dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
Copyrights © 2024