Upaya perlawanan pihak lain yaitu pihak ketiga, disebut juga dengan derden verzet pada hukum perdata. Upaya tersebut merupakan upaya hukum luar biasa yang dilimpahkan pada pihak lain tidak termasuk pihak yang berperkara yang merasa hak-hak dan kepentingannya dirugikan dengan penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Derden Verzet harus dilampirkan dan diajukan sebagai perkara baru di pengadilan yang memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Upaya hukum luar biasa ini tidak dapat menangguhkan eksekusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024