Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kebijakan kriminal kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak pelaku kekerasan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Dalam perlindungan anak sebagai pelaku kekerasan seksual diperlukannya keteguhan dari seluruh instrumen dan aparat hukum karena masa depan anak yang merupakan penerus bangsa adalah Tanggungjawab setiap orang dari lingkungan terdekatnya sampai kepada posisi pemerintah yang memegang peran pembentuk kebijakan. Kedua, demi menjunjung tinggi asas “yang terbaik bagi anak” maka perlunya diberlakukan secara aktif alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan, yaitu diversi dengan metode mediasi lisan dan tertulis agar tercapainya kepastian hukum dan perlindungan anak.
Copyrights © 2024