JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 8 No. 2 (2024)

Analisis Hukum dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelenggara Pemilu di Kota Serang

Nasir, Muh. (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2024

Abstract

Dampak dari pelanggaran pemilu yang begitu luas, maka sebenarnya pelanggaran pemilu bukanlah kategori atau tipe kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa. Undangundang Pemilu legislatif telah memuat rumusan delik dan ancaman pidana terhadap pelanggaran pemilu, termasuk juga mekanisme di dalam penyelesaiannya. Dalam kajian teoritik untuk dapat dipidananya seseorang adalah sangat terkait dengan pertanggungjawaban pidana. Fokus pembahasan pada legal issue yaitu bagaimana karakteristik Tindak Pidana Pemilu? dan Bagaimana Pertanggungjawaban pidana pelakunya?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka hukum nasional Indonesia sendiri. Serta menggunakan Pendekatan perundang- undangan (statute approach), Pendekatan konsep (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukan bahwa tindak pidana pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, peneliti mengklasifikasikan karakteristik Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Jenis Tindak Pidananya yang merupakan tindak pidana khusus yang memiliki spesifikasi berbeda dalam KUHP. Perbuatan yang dilarang, meliputi: pelanggaran berkaitan dengan kampanye, sebelum dan selama kampanye, berkaitan dengan penghitungan suara dan atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil penghitungan cepat. Berdasarkan Jenis Perbuatan Pidana dalam Undang-undang Perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 488 s.d Pasal 554 Undang-Undang Pemilihan Umum 2017. Berdasarkan Sanksi Pidana, Sistem sanksi pidana dalam tindak pidana pemilu bersifat komulatif yaitu penggabungan sanksi pidana penjara dan denda sekaligus dikenakan kepada pelaku. Hal ini menyimpang dari sistem pemidanaan dalam KUHP Pasal 10, karena dalam KUHP, pidana pokok hanya dapat dijatuhkan satu jenis pidana pokok saja, tidak boleh antara jenis-jenis pidana pokok dijatuhkan secara bersama-sama. Berdasarkan Subjek Hukum yang terdiri dari Setiap Orang Maupun Badan Hukum/Korporasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemilu didasarkan terpenuhinya unsure perbuatan yang dilarang dan adanya unsur kesalahan yang berupa kesengajaan dalam kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana pemilu.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...