Penulisan jurnal ini mengkaji tentang pendirian Lembaga Bank Tanah dalam UUCK. Tujuan penulisan ini ialah bertujuan untuk mempelajari bagaimana konsep pendirian bank tanah serta bagaimana keberadaan bank tanah berdasarkan hukum di Indonesia. Tulisan ini ditulis dengan menggunakan penelitian hukum normative, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja sebagian besar masyarakat berpendapat kurang setuju diberlakukannya Undang-Undang tersebut. Masyarakat menilai bahwa tata cara pembuatan Undang-Undang ini tidak sesuai dengan pedoman yang baku dan masyarakat menilai bahwa Undang-Undang Omnibus adalah sebuah peraturan yang cacat formil. Bagian isi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan kontroversi adalah menenai pertanahan yang diatur dalam BAB VIII. Undang-Undang Cipta Kerja membentuk suatu lembaga badan khusus untuk mengelola pertanahan di Indonesia yang dikenal dengan Badan Bank Tanah. Latar belakang didirikan lembaga bank tanah ini ialah untuk mengatasi permasalahan tentang penyediaan tanah untuk keadilan dan kepentingan bersama. Bank tanah memiliki arti sebagai cadangan tanah untuk menghindari spekulasi tanah. Bank tanah merupakan wujud sarana manajemen yang dibentuk pemerintahan dalam mengontrol pasar serta menjaga kestabilan tanah pasar lokal.
Copyrights © 2024