Penelitian ini membahas tindak pidana pengumpulan data pribadi yang merugikan subjek data pribadi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan utama yaitu pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang diperoleh maka konsep tindak pidana pengumpulan data pribadi lahir dari konsep privasi yaitu gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi dan juga kemampuan individu untuk menetukan siapa yang dapat memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan. Kemudian berkaitan dengan perlindungan hukum maka warga negara berhak menggungat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh seseorang sesuai dengan amanat Pasal 12 ayat (2). Kedua, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengumpulan data pribadi yang merugikan subjek data pribadi dapat dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi dengan sanksi berupada penjatuhan pidana penjara dan pidana denda.
Copyrights © 2024