Perusahaan memotong dan melaporkan pajak penghasilan atas pegawainya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan peraturan perpajakan yang sah di Indonesia sebagai pertanggungjawaban wajib pajak dalam implementasi kepatuhan kewajiban perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu mengumpulkan data, menghitung, melaporkan, menjelaskan permasalahan, dan menarik kesimpulan. Teknik pengumpulan data penelitian meliputi penelitian lapangan, wawancara, dokumentasi, dan penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT ASP telah mematuhi kebijakan peraturan perpajakan dalam perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21. Penelitian ini diharapkan menambah wawasan untuk mengambil keputusan dalam mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dengan sistem perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21.
Copyrights © 2024