Dalam hubungan kerja sama nasional dan lnternasional dibutuhkan adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian kerja sama dan lazim dimuat clausal pilihan hukum bila terjadi perselisihan, forum arbitrase nasional ataupun internasional menjadi salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan yang dilakukan secara efektif, bersifat rahasia, oleh arbiter yang ahli dalam bidangnya dan bersifat independen, penyelesaian sengketa dapat diselenggarakan lebih cepat, objektif, fleksibel dengan banyak kemudahan untuk memberikan keputusan mengenai perkara, sehingga model penyelesaian sengketa ini sesuai keinganan para pelaku usaha karena sederhana, cepat dengan biaya ringan dan putusan bersifat final dan binding sehingga dapat di eksekusi berdasarkan hukum Indonesia, sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 Tentang ratifikasi Konvensi New York 1958 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1990 dan Perma No. 3 Tahun 2023 untuk menjamin Penegakan Hukum penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan eksekusi terhadap putusan Lembaga arbitrase baik nasional maupun internasional.
Copyrights © 2024