Penelitian ini membahas tentang persepsi wajib pajak orang pribadi di Jakarta yang berprofesi sebagai konsultan pajak, dokter, dan akuntan mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 pada pelaksanaan PMK No. 168 Tahun 2023. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tantangan ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Indonesia, ketimpangan pendapatan, realisasi penerimaan pajak, dan upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan kuesioner sebagai instrumen penelitian. Hasil penelitian secara umum menunjukan persepsi wajib pajak orang pribadi di Jakarta mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 pada pelaksanaan PMK No. 168 Tahun 2023 adalah baik. Hal tersebut dikarenakan peraturan tersebut membawa dampak baik terutama dalam segi keadilan dan dapat mengurangi beban pajak yang dikenakan pada wajib pajak. Namun terdapat persepsi yang kurang baik ditunjukan oleh wajib pajak yang masih belum memahami mengenai perubahan ini. Hal tersebut menjadi masukan bagi pemerintah untuk menggalakan lagi sosialisasi terkait perubahan peraturan perpajakan khususnya tarif PPh Pasal 21.
Copyrights © 2024