Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Eny Noviyanti (Unknown)
Niru Anita Sinaga (Unknown)
Sujono (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

ABSTRAKKorupsi adalah perbuatan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatudengan metode pencurian dan penipuan seperti bentuk-bentuk kejahatan yangsering terjadi di masyarakat. Perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yangdikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya.Hal ini karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidanakorupsi sangat merugikan keuangan negara, menghambat dan mengancam programpembangunan, bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat kepadajajaran aparatur pemerintah. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi atau UU PTPK, dikelompokkan antara lain yaitu tindak pidanakorupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, tindakpidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatanatau kedudukan, tindak pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikansesuatu, tindak pidana korupsi suap pada hakim dan advokat, korupsi dalam halmembuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam halmenyerahkan alat keperluan TNI, korupsi pegawai negeri menggelapkan uang dansurat berharga, dan lain-lain. Penelitian ini bersifat deskriptif analis yaitumenggambarkan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teoriteori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yangditeliti dalam hal ini kewenangan KPK. Jenis penelitian yang digunakan adalah“penelitian hukum normatif” yaitu jenis penelitian yang fokus kajiannyamenitikberatkan pada asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang terdapatdalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun teori-teorihukum yang tersebar dalam berbagai literatur.Kata Kunci : Korupsi, Kewenangan, KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...