ABSTRAKPerdagangan kosmetik marak terjadi melalui media online atau marketplace,sehingga perbuatan pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidakmemiliki izin edar dalam transaksi jual beli online membahayakan konsumen.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kosmetik yang tidakmemiliki izin edar dalam transaksi jual beli online, kajian unsur-unsur pidana dalamtindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar danmenganalisis penerapann hukum pidana terhadap pelaku tindak pidanaperdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual belionline dengan Studi Putusan Nomor 976/Pid.Sus/2020/Pn Mks, Putusan Nomor107/Pid.Sus/2021/Pn Kds, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2022/Pn Pgp, PutusanNomor 108/Pid.Sus/2023/Pn Ptk. Banyak ditemukan di E-commerce bahwakosmetik yang di perdagangkan tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian ini bahwapelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik tidak memiliki izin edar dapatdipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Taahun2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam putusan yangpenulis angkat, ancaman penjatuhan putsan dinilai terlalu rendah dan tidakmemberikan efek jera. Sehingga tidak bermanfaat apabila dikaitkan denganancaman pidana yang begitu tinggi.Kata Kunci : Kosmetik, Izin Edar, E-commerce
Copyrights © 2024