Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DALAM TRANSASKI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 976/PID.SUS/2020/PN MKS, PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN KDS, PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PGP, PUT

Luthvia Meidina (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

ABSTRAKPerdagangan kosmetik marak terjadi melalui media online atau marketplace,sehingga perbuatan pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidakmemiliki izin edar dalam transaksi jual beli online membahayakan konsumen.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kosmetik yang tidakmemiliki izin edar dalam transaksi jual beli online, kajian unsur-unsur pidana dalamtindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar danmenganalisis penerapann hukum pidana terhadap pelaku tindak pidanaperdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual belionline dengan Studi Putusan Nomor 976/Pid.Sus/2020/Pn Mks, Putusan Nomor107/Pid.Sus/2021/Pn Kds, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2022/Pn Pgp, PutusanNomor 108/Pid.Sus/2023/Pn Ptk. Banyak ditemukan di E-commerce bahwakosmetik yang di perdagangkan tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian ini bahwapelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik tidak memiliki izin edar dapatdipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Taahun2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam putusan yangpenulis angkat, ancaman penjatuhan putsan dinilai terlalu rendah dan tidakmemberikan efek jera. Sehingga tidak bermanfaat apabila dikaitkan denganancaman pidana yang begitu tinggi.Kata Kunci : Kosmetik, Izin Edar, E-commerce

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...