p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DALAM TRANSASKI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 976/PID.SUS/2020/PN MKS, PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN KDS, PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PGP, PUT Luthvia Meidina
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5463

Abstract

ABSTRAKPerdagangan kosmetik marak terjadi melalui media online atau marketplace,sehingga perbuatan pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidakmemiliki izin edar dalam transaksi jual beli online membahayakan konsumen.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kosmetik yang tidakmemiliki izin edar dalam transaksi jual beli online, kajian unsur-unsur pidana dalamtindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar danmenganalisis penerapann hukum pidana terhadap pelaku tindak pidanaperdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual belionline dengan Studi Putusan Nomor 976/Pid.Sus/2020/Pn Mks, Putusan Nomor107/Pid.Sus/2021/Pn Kds, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2022/Pn Pgp, PutusanNomor 108/Pid.Sus/2023/Pn Ptk. Banyak ditemukan di E-commerce bahwakosmetik yang di perdagangkan tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian ini bahwapelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik tidak memiliki izin edar dapatdipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Taahun2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam putusan yangpenulis angkat, ancaman penjatuhan putsan dinilai terlalu rendah dan tidakmemberikan efek jera. Sehingga tidak bermanfaat apabila dikaitkan denganancaman pidana yang begitu tinggi.Kata Kunci : Kosmetik, Izin Edar, E-commerce
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DALAM TRANSASKI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 976/PID.SUS/2020/PN MKS, PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN KDS, PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PGP, PUT Luthvia Meidina; Mohammad Ekaputra; Wessy Trisna
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.6714

Abstract

ABSTRAK Perdagangan kosmetik marak terjadi melalui media online atau marketplace, sehingga perbuatan pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online membahayakan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online, kajian unsur-unsur pidana dalam tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan menganalisis penerapann hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online dengan Studi Putusan Nomor 976/Pid.Sus/2020/Pn Mks, Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2021/Pn Kds, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2022/Pn Pgp, Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2023/Pn Ptk. Banyak ditemukan di E-commerce bahwa kosmetik yang di perdagangkan tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian ini bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik tidak memiliki izin edar dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Taahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam putusan yang penulis angkat, ancaman penjatuhan putsan dinilai terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera. Sehingga tidak bermanfaat apabila dikaitkan dengan ancaman pidana yang begitu tinggi. Kata Kunci : Kosmetik, Izin Edar, E-commerce