Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN TANPA LABEL BAHASA INDONESIA

Rezie Dava Amar (Unknown)
Rani Apriani (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2024

Abstract

ABSTRAKPasal 8 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaknipelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ataujasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barangdalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yangberlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seperti apapengaturan hukum tentang perlindungan konsumen produk pangan tanpa labelbahasa Indonesia dan tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kerugian akibatpenjualan produk pangan tanpa label bahasa Indonesia. Penelitian ini adalahpenelitian yuridis normatif, dengan menggunakan suatu pendekatan peraturanperundang-undangan (The Statue Approach). Dalam penelitian ini data yangdigunakan adalah data sekunder, data sekunder ini meliputi bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan mencari informasisecara kepustakaan. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwaperlindungan hukum terhadap konsumen merupakan suatu keharusan karena dalamhal ini telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.Kata Kunc

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...