ABSTRAKPasal 8 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaknipelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ataujasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barangdalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yangberlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seperti apapengaturan hukum tentang perlindungan konsumen produk pangan tanpa labelbahasa Indonesia dan tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kerugian akibatpenjualan produk pangan tanpa label bahasa Indonesia. Penelitian ini adalahpenelitian yuridis normatif, dengan menggunakan suatu pendekatan peraturanperundang-undangan (The Statue Approach). Dalam penelitian ini data yangdigunakan adalah data sekunder, data sekunder ini meliputi bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan mencari informasisecara kepustakaan. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwaperlindungan hukum terhadap konsumen merupakan suatu keharusan karena dalamhal ini telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.Kata Kunc
Copyrights © 2024