ABSTRAKKesehatan memiliki peran penting di Indonesia, sehingga selain di aturdalam undang-undang juga diatur dalam konstitusi Pasal 28 H Undang-UndangDasar Tahun 1945. Salah satu persoalan kesehatan yang dianggap penting untukdiatur adalah persoalan malpraktik yang cukup sering menimbulkan konflik antaradokter selaku pemberi layanan kesehatan dengan pasien selaku penerima layanan.Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif yang menitikberatkanpermasalahan pada pengaturan hukum tentang malpraktik yang diatur dalamKUHP dan Hukum Kesehatan. Ternyata hukum pidana dan hukum kesehatanmemiliki sedikit perbedaan pandangan dalam mengatur malpraktik.Ketidakseragaman pengertian tentang malpraktik dan tidak adanya unsur-unsurdelik yang tegas tentang malpraktik, menjadi salah satu alasan perbedaanpemahaman tentang malpraktik di Indonesia. Namun dengan asas lex specialisderogate legi generali, membuat kedudukan Hukum Kesehatan menjadi lebihutama dalam mengatur persoalan malpraktik, meskipun dalam kapasitaspengaturan yang terbatas. Oleh karena itu, sepanjang tidak diatur dalam hukumkesehatan, maka KUHP bisa mengambil alih malpraktik medis yang dilakukankarena memenuhi unsur kesengajaan, karena hukum kesehatan hanya mengaturtentang kelalaian medis. Namun sebagai pembenahan kedepan, sudah seharusnyaada penyeragaman pengertian tentang malpraktik medik, kelalaian medik, resikomedik, kecelakaan medik, yang baku dan dituangkan secara jelas dalam peraturanperundang-undangan yang tertulis. Hal ini penting untuk terciptanya kepastianhukum bagi masyarakat dan dokter serta untuk menjamin rasa keadilan.Kata Kunci : Malpraktik, Hukum Pidana, Hukum Kesehatan
Copyrights © 2024