Pemanfaatan internet tidak selalu membawa dampak positif tetapi juga dampak negative, Banyak akun penyebar konten pornografi di media sosial, salah satunya platform Twitter yang menjadi sarang bagi pelaku untuk menyebarkan memperjual belikan konten pornografi pribadinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku konten pornografi di media sosial dan sanksi pidana terhadap pelaku yang memerjual belikan konten pornografi di media sosial. membahas permasalahan ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif, adanya suatu bentuk dari norma dan kaidah hukum mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana dalam pornografi ini yang ada diatur dalam aturan perundang-undangan. Akan dijatuhkannya sanksi hukuman dari pelaku-pelaku yang memperjual belikan konten berbau pornografi sesuai aturan hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pornografi sendiri mempunyai lex specialis-nya, yaitu Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pornografi dan ancaman hukumannya. Pengguna Twitter, Diharapkan lebih bijak menggunakan sosial media, jangan malah ikut terjerumus dan menyebarkan video/konten pornografi, sara atau hoax yang bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi Masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024