Penelitian ini membahas tentang bagaimana suatu perkawinan seorang anak tunggal laki dengan seorang anak tunggal perempuan yang melangsungkan perkawinan pada gelahang dan memiliki anak tunggal laki. Tetapi mereka tidak ingin memisahkan dirinya dengan keluarga, sementara di dalam hukum adat Bali mengenal dua sistem perkawinan yaitu perkawinan biasa dan perkawinan nyeburin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban anak tunggal laki dalam penerusan keluarga apabila terjadi perceraian bagi perkawinan pada gelahang, dan hak waris anak tunggal laki terhadap harta peninggalan keluarga pihak bapak dalam hal terjadinya perceraian bagi perkawinan pada gelahang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu mengamati dan menganalisis di Lapangan. Dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa para pihak untuk meneruskan kewajiban dan hak waris anak dalam perkawinan pada gelahang masih berpihak kepada keluarga bapak. Akan tetapi dalam perkawinan pada gelahang tidak hanya meneruskan ke pihak keluarga bapak saja, melainkan ke pihak keluarga ibu juga. Karena dalam perkawinan ini baik pihak bapak dan ibu sama-sama sebagai purusa.
Copyrights © 2024