Hak asasi manusia (HAM) yang paling penting dalam kehidupan manusia adalah hal kesehatan yang kemudian juga pengaturannya tertera pada konstitusi Indonesia serta sangat fundamental. Adapun hal-hal yang menjadi ancaman besar sehingga bisa memberikan ancaman yang serius bagi kesehatan manusia yaitu penyalahgunaan narkotika dengan menciptakan berbagai macam efek bagi tubuh seseorang yang telah mengonsumsi nya. Narkotika di Indonesia harus menjadi serta mendapatkan perhatian khusus bagi dari pemerintah maupun dari masyarakat. Penelitian yang akan dilakukan yaitu mengenai aturan-aturan hukum tanaman koka pada suatu Rumah Sakit yang bertujuan unutk medis serta mengenai kedudukan terhadap rumah sakit yang memiliki serta memanfaatkan tanaman koka bagi penyembuhan pasien. Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian hukum normatif sebagai penunjang penelitian. Sebagaimana Narkotika telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dijadikan acuan oleh berbagai macam aspek dan institusi dalam hal pemanfaatan nya, kemudian Narkotika dalam dunia kesehatan juga telah memiliki acuan yaitu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1999/MenKes/SK/X/1996 yang juga menjadi regulasi agar tujuan pengawasan narkotika dapat dilakukan dengan mudah.
Copyrights © 2024