Indonesia merupakan negara yang sejak lahir masyarakatnya sudah terikat oleh hukum dan bukan hanya masyarakatnya saja namun warga negara asing yang masuk secara langsung sudah terikat oleh hukum di negara Indonesia. Hak asasi manusia sendiri sudah ada sejak mereka lahir dan akhir hayatpun masih terikat. Penulis dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dimana penulis memperoleh data melalui buku literatur dan mengkaitkan dengan hukum positif yang berlaku saat ini. Tujuan penelitian ini adalah berkaitan dengan pengaturan dan sanksi terhadap pelatihan tenaga kerja yang beroperasi tidak menggunakan ijin dan bahkan melakukan penipuan terhadap para calon pekerjanya. Dalam hukum positif segala perusahaan yang berdiri harus memiliki izin dan terdaftar di dinas ketenagakerjaan dan segalanya terawasi dan memberikan laporan terkait bidang perusahaan tanpa melakukan pelanggaran. Terkait perusahaan yang tidak memiliki izin sebagai calon pekerja keluar negeri dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar para pemilik perusahaan bodong yang bergerak dibidang lembaga pelatihan keluar negeri dapat ditindak lebih lanjut.
Copyrights © 2024