Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan penelitian ini adalh untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kehilangan dan kerusakan barang oleh pengiriman J&T Express di Gianyar dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa J&T Express di Gianyar dalam hal terjadi kelalaian pengiriman dari pihak J&T Express. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode penelitian empiris. Tanggung jawab perusahaan ekspedisi diatur dalam Pasal 468 KUHD, perusahaan ekspedisi memiliki 3 bentuk tanggung jawab yakni: Pertama, bertanggung jawab atas barang yang hilang dengan mengganti rugi sesuai SOP yang berlaku. Kedua, bertanggung jawab terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pekerjanya. Ketiga, bertanggung jawab sesuai dengan tanggung jawab yang terdapat dalam Izin usahanya. Setiap konsumen yang merasa haknya telah dilanggar dapat menyelesaikan sengketanya dengan cara melakukan gugatan keperdataan atas perbuatan melawan hukum melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) dan melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.
Copyrights © 2024