Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjunjung tinggi keadilan masyarakatnya, setiap peraturan berpedoman pada pancasila dan UUD 1945. Dalam proses berkembang dan majunya demokrasi negara indonesia terletak pada kesejahteraan dan ketentraman rakyat Indonesia. Termasuk dalam hal kesetaraan rakyat dimata hukum yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. [1]Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum dan demokrasi. Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun." Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi.
Copyrights © 2024