Urgensi penelitian menganalisis pelaksanaan ketiga fungsi: parhyangan, pawongan dan palemahan yang merupakan fungsi utama desa adat. Permasalahan penelitian: (1) Apa fungsi utama desa adat? (2) Bagaimana pembagian fungsi parhyangan, pawongan dan palemahan di masing-masing desa adat? (3) Bagaimana pelaksanaan ketiga fungsi: parhyangan, pawongan dan palemahan di masing-masing desa adat? (4) Apa makna fungsi: parhyangan, pawongan dan palemahan? Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpualan data: dokumentasi, observasi dan wawancara. Informan kunci sebanyak tujuh (7) orang. Penelitian berlangsung di enam (6) Desa Adat: Plaga, Blahkiuh, Mengwi, Kerobokan, Kuta dan Bualu. Keenam desa adat tersebut dipilih secara purposive mewakili karekateristik sosial Desa Adat di Kabupaten Badung. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan fungsi: parhyangan, pawongan dan palemahan di keenam Desa Adat terdapat kesamaam dan perbedaan antar desa adat. Fungsi Parhyangan terkait pelaksanaan beberapa ritual di Pura Khayangan Tiga dan pura lain yang lebih besar. Fungsi Pawongan, terkait pelaksanaan aspek adat dalam proses pernikahan, perceraian, adopsi anak dan meninggal (kubur/ngaben) warga. Fungsi Palemahan terkait pengelolaan lingkungan dalam bentuk kegiatan kebersihan lingkungan, pengelolahan sampah. Makna pelaksanan fungsi parhyangan untuk menjaga keharmonisan manusi dengan Tuhan. Makna pawongan untuk menjaga keharmonisan sesama manusia. Makna palemahan untuk menjaga keharmonisan manusia dengan lingkungan.
Copyrights © 2024