alam undang-undang perkawinan yakni undang-undang nomor 1 tahun 1974 tergambar jelas terkait dengan religiusitas terkait dengan perkawinan ini. Dengan tujuan membentuk suatu keluarga yang kekal bahagia dan juga berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa juga harmonis merupakan antara seorang wanita dan pria saling mengingatkan diri secara lahir dan batin hal itulah yang disebut dengan pendefinisian dari perkawinan. Apabila suatu perkawinan ini dilangsungkan dengan agama yang berbeda tentunya akan menimbulkan masalah mengingat pentingnya agama dan juga ketuhanan dalam sebuah ikatan perkawinan. Sekarang ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu yang biasa terjadi karena dunia sekarang sudah seperti desa kecil. Akan tetapi karena perkawinan bukan hanya urusan pribadi (privat) tetapi juga menjadi urusan negara (publik), sehingga negara berhak mengatur tata cara perkawinan warga negaranya. Terkadang pengaturan oleh negara bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum perdata internasional maupun hukum dari negara lain, karena setiap negara memiliki system hukum masing-masing. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri adalah sah menurut hukum, akan tetapi tindakan tersebut merupakan suatu bentuk penyeludupan hukum.
Copyrights © 2023