Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Vol. 6 No. 3 (2022): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni

KEABSAHAN KLAUSULA PENGESAMPINGAN PASAL 1266 KUHPERDATA SEBAGAI DASAR PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK (STUDI TERHADAP DOKTRIN HUKUM DAN PUTUSAN PENGADILAN)

sugiastuti, natasya yunita (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2023

Abstract

Pemutusan kontrak senantiasa dikaitkan dengan pelaksanaan kontrak yang mengalami masalah, yaitu merupakan akibat hukum lanjutan dari peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban kontraktual. Peristiwa tersebut pada umumnya dikaitkan dengan pelanggaran kontraktual di mana salah satu pihak mengakibatkan kegagalan pelaksanaan kontrak atau wanprestasi. Menurut Pasal 1266 KUHPerdata dalam hal terjadi wanprestasi, kontrak tidak batal demi hukum, tetapi pemutusan harus  dimintakan kepada Pengadilan. Permasalahannya, dalam praktek tidak sedikit kontrak-kontrak yang di dalamnya mencantumkan klausula yang mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUHPerdata dengan maksud agar kontrak tersebut dapat diputus sendiri oleh salah satu pihak tanpa campur tangan pengadilan jika pihak lainnya melakukan wanprestasi. Fokus tujuan penelitian ini, pertama berkenaan dengan pandangan sarjana (doktrin hukum) mengenai sifat norma yang diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata; ke-dua, berkenaan dengan sikap hakim atau pengadilan mengenai pencantuman syarat putus dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata di dalam kontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dianalisis secara kualitatif, disimpulkan melalui metode berpikir deduktif. Hasil studi menunjukkan bahwa doktrin-doktrin ahli hukum (yang diteliti) hampir seluruhnya berpendirian bahwa ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata merupakan norma hukum yang sifatnya memaksa, sedangkan sikap hakim (berdasarkan putusan yang diteliti), ada yang memandang pencantuman syarat putus dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak; sebagian hakim lain berpendapat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang melawan atau mengesampingkan hukum.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jmishumsen

Publisher

Subject

Arts Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni (P-ISSN 2579-6348 dan E-ISSN 2579-6356) merupakan jurnal yang menjadi wadah bagi penerbitan artikel-artikel ilmiah hasil penelitian dalam bidang Ilmu Sosial (seperti Ilmu Psikologi dan Ilmu Komunikasi), Humaniora (seperti Ilmu Hukum, Ilmu Budaya, Ilmu ...