Pidana kerja sosial merupakan salah satu ancaman pidana pidana alternatif non penjara yang diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana serta relatif baru dikenal dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dalam proses pembahasan ancaman sanksi pidana kerja sosial tidak terlepas dari filsafat tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana salah satunya memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang baik dan berguna terlebih pidana dimaksudkan bukan untuk merendahkan martabat manusia. Upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang jelas dan tepat akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undangUndang Hukum Pidana belum terbangun secara jelas mekanisme maupun Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini akan berdampak terhadap sulitnya penerapan pidana kerja sosial dalam tataran implementasi pemidanaan. Tulisan ini mencoba untuk menganalisis dan menggali konsep sistem pemasyarakatan melalui konsep kolaborasi yang dapat digunakan dalam tahapan implementasi pidana kerja sosial dengan rumusan masalah bagaimana konsep ideal penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana melalui sistem kolaborasi serta prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial. Berdasarkan hasil kajian konsep ideal penerapan pidana kerja sosial untuk mendukung tujuan pemidanaan tidak hanya cukup dilakukan oleh aparat penegak hukum dan/atau Lembaga Pemasyarakatan, akan tetapi keterlibatan lembaga-lembaga sosial serta lembaga lain akan memberikan pengaruh pemasyarakatan yang lebih optimal dalam pemeberdayaaan kerja sosial oleh narapidana sehingga dalam pelaksanaan tersebut terjalin kolaborasi antara penegak hukum dan Lembaga non hukum dalam upaya untuk membimbing dan membina terpidana untuk menjadi masyarakat yang berguna
Copyrights © 2023