I Nengah Susrama
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN HUKUM BAGI PELAKU PEDAGANGAN MANUSIA MELALUI MEDIA INTERNET DI INDONESIA I Nengah Susrama
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol 2 No 2 (2020): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, Kasus pelaku tindak pidana perdagangan manusia masih banyak ditemui. Dewasa ini, dengan kemajuan teknologi dan informasi, seringkali kita temui kasus-kasus pelaku perdagangan manusia di internet. Dalam jurnal ini, penulis akan membahas mengenai sanksi pidana mengenai pelaku perdagangan manusia dan mengenai peran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penanganan kasus pelaku perdagangan manusia di internet. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana melihat permasalahan dari kajian bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus. Dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dengan berbagai ketentuan. Ketentuan mencakup larangan dan pemberantasan seperti disebutkan didalam KUHP, Peraturan Perundang-Undangan dan didalam RUU KUHP, Bab XX, Pasal 546-561 tentang perdagangan manusia, yang penerapan sanksinya diancam dengan hukum pidana pidana penjara dan hukum pidana denda. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan tersistematis, dimana orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendapat keuntungan
KONSEP IDEAL PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MELALUI SISTEM KOLABORASI Ni Komang Sutrisni; I Nengah Susrama
Jurnal Hukum Saraswati Vol 5 No 2 (2023): JHS September 2023
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v5i2.8129

Abstract

Pidana kerja sosial merupakan salah satu ancaman pidana pidana alternatif non penjara yang diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana serta relatif baru dikenal dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dalam proses pembahasan ancaman sanksi pidana kerja sosial tidak terlepas dari filsafat tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana salah satunya memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang baik dan berguna terlebih pidana dimaksudkan bukan untuk merendahkan martabat manusia. Upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang jelas dan tepat akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undangUndang Hukum Pidana belum terbangun secara jelas mekanisme maupun Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini akan berdampak terhadap sulitnya penerapan pidana kerja sosial dalam tataran implementasi pemidanaan. Tulisan ini mencoba untuk menganalisis dan menggali konsep sistem pemasyarakatan melalui konsep kolaborasi yang dapat digunakan dalam tahapan implementasi pidana kerja sosial dengan rumusan masalah bagaimana konsep ideal penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana melalui sistem kolaborasi serta prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial. Berdasarkan hasil kajian konsep ideal penerapan pidana kerja sosial untuk mendukung tujuan pemidanaan tidak hanya cukup dilakukan oleh aparat penegak hukum dan/atau Lembaga Pemasyarakatan, akan tetapi keterlibatan lembaga-lembaga sosial serta lembaga lain akan memberikan pengaruh pemasyarakatan yang lebih optimal dalam pemeberdayaaan kerja sosial oleh narapidana sehingga dalam pelaksanaan tersebut terjalin kolaborasi antara penegak hukum dan Lembaga non hukum dalam upaya untuk membimbing dan membina terpidana untuk menjadi masyarakat yang berguna