Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penggunaan alat bukti elektronik terhadap kasus ujaran kebencian di media sosial pada tahap penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan penggunaan alat bukti elektronik dalam kasus ujaran kebencian di media sosial Instagram pada tahap penyidikan sudah ada dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015. Lebih jelasnya, alat bukti elektronik dalam tindak pidana ujaran kebencian diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2023