Isu aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan dalam berbagai perspektif hukum positif, hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hukum positif, hanya ada beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan dilakukannya aborsi, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu atau dalam kasus kelainan janin yang mengancam nyawa. Namun, di beberapa negara, aborsi juga diizinkan sebagai hak korban untuk mengatasi trauma yang dialami. Dalam konteks hukum Islam, aborsi umumnya dilarang, kecuali jika nyawa ibu berada dalam bahaya, walaupun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang aborsi dalam kasus pemerkosaan. Dalam perspektif HAM, hak reproduksi termasuk hak untuk memutuskan apakah akan melahirkan atau tidak. Oleh karena itu, korban pemerkosaan seharusnya memiliki hak untuk memilih melakukan aborsi atau tidak. Namun, terdapat pandangan yang berpendapat bahwa janin yang dihasilkan dari pemerkosaan juga memiliki hak untuk hidup, sehingga aborsi menjadi perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Isu-isu moral dan etika juga muncul dalam konteks aborsi ini, dengan pendapat yang beragam tentang apakah janin memiliki hak hidup yang harus dihormati atau apakah keputusan aborsi harus menjadi hak eksklusif korban dan tidak boleh dipaksakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan diskusi dan penelitian lebih lanjut untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai keabsahan aborsi dalam konteks korban pemerkosaan dari berbagai perspektif hukum positif, hukum islam dan ham.
Copyrights © 2023