Ahlam Nugraha
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TIGA PERSPEKTIF Deby Aura Aliffia; Ahlam Nugraha; Dhyah Nur Fitriana; Ghoniyah Zulindah Maulidya
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 1 No. 3 (2023): Juli : Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/doktrin.v1i3.687

Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. Pencurian termasuk salah satu perbuatan yang dapat merusak hubungan antar masyarakat. Jika dibiarkan begitu saja maka akan sering terjadinya kerusakan hubungan masyarakat yang ditimbulkan.[1] Dalam hukum positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 sampai dnegan 367 KUHP. Dan Di dalam hukum islam, pencuri disebutkan sebagai sariqoh. Dan ancaman bagi sariqoh adalah potong tangan. Banyak tindak pidana yang dapat disangkut pautkan pada anak dibawah umur. Fatalnya jika subjek (pelaku) dari tindak pidana adalah dari kalangan anak dibawah umur yang masih belum mencukupi umur dalam hukum. karena anak merupakan masa depan negara, merekalah yang kelak akan menjadi penerus bangsa. Maka dari itu anak harus difasilitasi pendidikan yang berkualitas agar kelak negara dapat berkembang dengan baik. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang dewasa sudah sangatlah biasa dikalangan masyarakat, dan penangkapan serta menjalani proses hukumnya pun sudah sangatlah umum. Namun jika pelaku pencurian adalah dari kalangan anak dibawah umur, maka proses hukumnya berbeda.[2] Maka dari itu hal ini sangatlah menarik untuk dilakukan penelitian dan ditemukan pemecahan masalah mengenai anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian. Pasal 4 Undang-undang 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menegaskan bahwasanya seorang anak dapat diminta pertanggung jawaban perbuatannya adalah ketika berusia delapan belum mencapai delapan belas tahun dan yang belum menikah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan dan pemidanaan terhadap kasus anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam tiga perspektif, yaitu perspektif hukum positif, hukum islam, dan perspektif penologi. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji berbagai data sekunder sehingga membutuhkan bahan hukum sebagai data utama. [1] Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, Jilid 1 Dan 2, ed. Penerjemah Asmu-ni (Jakarta: Darul Falah, 2005). [2] A. A. Al Rosyid, Y. Karismawan, H. R. Gumilar and and S. A. Setiawan Chabibun, ““Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian” 5, no. 2, pp. 187–208. (2019).
KEABSAHAN ABORSI DARI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM, DAN HAM Ahlam Nugraha; Hamidah Wahyu Putri Nagari
Jurnal Hukum Saraswati Vol 5 No 2 (2023): JHS September 2023
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v5i2.8234

Abstract

Isu aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan dalam berbagai perspektif hukum positif, hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hukum positif, hanya ada beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan dilakukannya aborsi, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu atau dalam kasus kelainan janin yang mengancam nyawa. Namun, di beberapa negara, aborsi juga diizinkan sebagai hak korban untuk mengatasi trauma yang dialami. Dalam konteks hukum Islam, aborsi umumnya dilarang, kecuali jika nyawa ibu berada dalam bahaya, walaupun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang aborsi dalam kasus pemerkosaan. Dalam perspektif HAM, hak reproduksi termasuk hak untuk memutuskan apakah akan melahirkan atau tidak. Oleh karena itu, korban pemerkosaan seharusnya memiliki hak untuk memilih melakukan aborsi atau tidak. Namun, terdapat pandangan yang berpendapat bahwa janin yang dihasilkan dari pemerkosaan juga memiliki hak untuk hidup, sehingga aborsi menjadi perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Isu-isu moral dan etika juga muncul dalam konteks aborsi ini, dengan pendapat yang beragam tentang apakah janin memiliki hak hidup yang harus dihormati atau apakah keputusan aborsi harus menjadi hak eksklusif korban dan tidak boleh dipaksakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan diskusi dan penelitian lebih lanjut untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai keabsahan aborsi dalam konteks korban pemerkosaan dari berbagai perspektif hukum positif, hukum islam dan ham.