Pandemi Covid-19 telah membawa dampak sangat besar pada sektor pariwisatadi Indonesia yang membutuhkan penanganan secara krusial. Terbitnya berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Covid-19 seperti PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM 4 level membuat terbatasnya kegiatan industri pariwisata, sehingga berimbas pada pendapatan. Untuk itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyusun kebijakan yang dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat, sehingga para pelaku industri pariwisata dapat tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis dengan sumber data primer didukung dengan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan prinsip keadilan dalam pengelolaan industri pariwisata pada masa pandemi Covid-19 sangatlah penting bagi pemerintah sebagai sebuahstrategi awal untuk menyusun konsep kebijakan terkait pengelolaan industri pariwisata pada masa pandemi Covid-19, sehingga dalam implementasinya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku industri pariwisata
Copyrights © 2023