Pentingnya perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan bahwa data pribadi seseorang yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan data. Tujuan Umum penelitian ini adalah Terbangunnya model pengaturan perlindungan terhadap data diri pribadi dalam sistem hukum Indonesia di era ekonomi digital sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang aman terhadap data diri pribadinya, sedangkan tujuan khusus adalah: 1) Menganalisis pengaturan hukum yang digunakan untuk dalam perlindungan data diri pribadi di Indonesia dan juga di Malaysia untuk memformulasi model perlindungan data pribadi di Indonesia yang nyaman dan memberikan kepastian hukum, 2) Mengimplementasikan model perlindungan terhadap data diri pribadi dalam sistem hukum Indonesia di era ekonomi digital melalui studi perbandingan dengan pengaturan perundang-undangan perlindungan data diri pribadi yang ada di Malaysia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Socio Legal Research, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menyusun dan mengidentifikasi secara sistematis bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan teknik bola salju, teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan menggunakan teknik deskriptif, komparatif, evaluatif dan argumentative.
Copyrights © 2023