Penelitian ini fokus pada aturan pembagian harta gono gini pada saat perceraian antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia dalam konteks perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis peraturan perundangundangan yang mengatur pembagian harta gono gini dalam perkawinan campuran antara WNA dan WNI di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta gono gini pada saat perceraian antara WNA dan WNI di Indonesia diatur oleh Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 37-39 Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Tujuan dari pembagian ini adalah untuk mencapai pembagian yang adil dan wajar antara pasangan yang bercerai. Proses pembagian harta mempertimbangkan kontribusi masing-masing pasangan dalam perkawinan serta memenuhi kebutuhan mereka setelah perceraian.
Copyrights © 2023