Pembahasan dalam artikel ini mengenai menggunakan teori legal system dalam mengharmonisasikan perkembangan desa wisata dengan pelestarian lingkungan alam di Bali, yang bertujuan menemukan metode dalam mengharmonisasikan perkembangan desa wisata dengan keberadaan pelestarian lingkungan alam di Bali, dikarenakan tidak banyak yang membahas mengenai harmonisasi antara keberadaan desa wisata dan pelestarian lingkungan alam, namun pembahasan ini sangatlah menarik dengan semakin populernya perkembangan desa wisata di Bali. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan teori legal sistem sebagai pendekatan dengan cara menganalisis harmonisasi struktur hukumnya yang berkaitan dengan pemahaman dan pelaksanaan antara lembaga yang mengatur pariwisata dengan lembaga yang mengatur pelestarian lingkungan dan pengelola desa wisata, menganalisis harmonisasi substansi hukum yang berkaitan dengan pengaturan desa wisata dan pelestarian lingkungan alam, menganalisis harmonisasi budaya hukum, yang berkaitan dengan sikap, kebiasaan dan nilai-niai masyarakat.
Copyrights © 2024