Hak cipta, sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), merupakan hak yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Pelanggaran hak cipta, khususnya penyebaran buku digital bajakan, sering terjadi di Indonesia. Data dari Business Software Alliance (BSA) menunjukkan tingkat pembajakan software mencapai 87% di Indonesia, dengan konsekuensi yang merugikan inovasi, lapangan kerja, kreativitas, dan pendapatan negara. Penelitian ini mencoba menjawab pertanyaan seputar kesadaran hukum mahasiswa terhadap penggunaan buku digital bajakan, faktor-faktor yang menyulitkan perlindungan hukum di kalangan mahasiswa, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap penggunaan buku digital. Metode penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dan yuridis normatif. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa hanya 2,4% mahasiswa yang sadar akan hukum yang mengatur buku digital bajakan, sementara sebagian besar belum menyadari konsekuensi hukum dan merasa kurang terlindungi. Faktor pendorong penggunaan buku digital bajakan antara lain opsi legal yang mahal, kemudahan akses, dan kurangnya kesadaran terhadap hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Hak Cipta dan UU ITE. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembajakan merugikan pemegang hak cipta dan industri kreatif. Edukasi lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa akan hukum hak cipta. Saran yang diajukan melibatkan peningkatan edukasi, penegakan hukum yang lebih tegas, dan promosi model bisnis yang adil dan legal dalam distribusi buku digital.
Copyrights © 2024