Digital nomad merupakan salah satu hal yang menarik dari digital tourism, dikarenakan dimana seseorang mampu membangun suatu kultur kerja tanpa harus ke tempat kerjanya bahkan bisa sembari untuk berlibur sehingga terdapat kesinambungan dengan sistem remote working yang saat ini semakin luas. sebuah problematika dimana hal ini yang seharusnya para warga negara asing yang datang ke Bali menjadikan suatu peningkatan pendapatan oleh masyarakat namun dengan adanya pergeseran akibat para digital nomad yang saat ini menjadikan bali sebagai tempat kerja untuk menghasilkan pendapatan dirinya sendiri. Dengan hal tersebut, permasalahan yang dikaji yaitu problematika hukum terkait digital nomads ditinjau dari peraturan perundang-undangan Indonesia. Hasil pembahasannya berkaitan dengan problematika hukum digital nomad yang ada di Indonesia dilihat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur kehadiran digital nomad. Sehingga untuk dapat melihat keberadaan dan eksistensi dari digital nomad perlu dikaji lebih dalam terkait dari aspek hukum dari digital nomad yaitu adanya hubungan kerja, pekerja lepas dan pemanfaatan teknologi yang dalam pelaksanaannya menggunakan tindakan atau peristiwa hukumnya
Copyrights © 2024