Jurnal Hukum Sehasen
Vol 10 No 1 (2024): April

Constraints of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) in Resolving Disputes

Hisyam Asyiqin (Institut Daarul Qur'an Jakarta)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dialami oleh BPSK. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ialah menjadi wadah atau lembaga yang dapat membantu untuk menyelesaikan konsumen diluar pengadilan. Dasar Hukum pembentukan BPSK, adalah pasal 49 ayat (1) UUPK dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Adapun tujuan dari pembentukan lembaga BPSK ini ialah untuk melindungi hak-hak dari konsumen maupun pelaku usaha agar memiliki kekuatan hukum tetap dan informasi terkait hak konsumen maupun pelaku usaha atau secara mudahnya tujuan dibentuknya BPSK ini untuk meringankan sengketa yang dialami konsumen secara mudah dengan tidak dipungut biaya daripada penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan. Lahirnya lembaga BPSK adalah hasil dari Implemantasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tetapi putusan yang dikeluarkan BPSK dirasa kurang tajam dan paten dalam membuat keputusan, hal ini dapat terlihat dalam beberapa putusannya yang ditolak oleh Pengadilan terutama Mahkamah Agung. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap integritas dari putusan yang dikeluarkan oleh BPSK. Dapat terlihat dari kasus tersebut bahwa didalam menyelesaikan sengketa konsumen BPSK memiliki kendala-kendala didalamnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhs

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sehasen (JHS) is a peer-reviewed open-access journal that aims to publish manuscripts of high-quality research as well as conceptual analysis that studies specific fields of law, such as Islamic law, customary/adat law, philosophy of law, fundamental law, legal theory, comparative law, ...