Hisyam Asyiqin
Institut Daarul Qur'an Jakarta

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Constraints of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) in Resolving Disputes Hisyam Asyiqin
JURNAL HUKUM SEHASEN Vol 10 No 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum Dehasen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37676/jhs.v10i1.5655

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dialami oleh BPSK. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ialah menjadi wadah atau lembaga yang dapat membantu untuk menyelesaikan konsumen diluar pengadilan. Dasar Hukum pembentukan BPSK, adalah pasal 49 ayat (1) UUPK dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Adapun tujuan dari pembentukan lembaga BPSK ini ialah untuk melindungi hak-hak dari konsumen maupun pelaku usaha agar memiliki kekuatan hukum tetap dan informasi terkait hak konsumen maupun pelaku usaha atau secara mudahnya tujuan dibentuknya BPSK ini untuk meringankan sengketa yang dialami konsumen secara mudah dengan tidak dipungut biaya daripada penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan. Lahirnya lembaga BPSK adalah hasil dari Implemantasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tetapi putusan yang dikeluarkan BPSK dirasa kurang tajam dan paten dalam membuat keputusan, hal ini dapat terlihat dalam beberapa putusannya yang ditolak oleh Pengadilan terutama Mahkamah Agung. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap integritas dari putusan yang dikeluarkan oleh BPSK. Dapat terlihat dari kasus tersebut bahwa didalam menyelesaikan sengketa konsumen BPSK memiliki kendala-kendala didalamnya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN HUKUM SEBAGAI MEREK DAGANG Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus pelanggaran merek yang sering terjadi adalah merek dagang dengan merek dagang baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, akan tetapi dalam pembahasan kali ini kasus yang terjadi sangat berbeda dari biasanya, dikarenakan pelanggaran merek ini terjadi antara nama badan hukum dengan merek dagang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah nama badan hukum pihak lain dapat digunakan sebagai merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggambarkan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan merek dan kemudian dianalisa dengan bahan pustaka. Dan teknik pemgumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research), dengan menghimpun data dari berbagai sumber seperti Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, hasil penelitian dan dianalisa secara keseluruhan dari berbagi sumber tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa permohonan pendafataran merek dengan menggunakan nama badan hukum pihak lain yang sudah terdaftar sebagai merek dagang adalah tindakan yang salah, dikarenakan pendafataran tersebut berdasarkan itikad tidak baik, sehingga sudah jelas dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bahwa permohonan harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai merupakan atau menyerpai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN VIRUS COVID-19 DI INDONESIA Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyakit virus covid-19 atau lebih sering disebut virus corona adalah penyakit yang pertama kali ditemukan di wilayah Wuhan negara China, begitu banyak dampak yang dirasakan di seluruh dunia, diantaranya dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan masih banyak lagi dampak yang dirasakan akibat virus ini. Begitu banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam menangani virus covid-19 ini. Diawal tahun kemunculan virus covid-19 pada tahun 2020 pemerintah memberlakukan lock down, dan pembatasan social. Dimana masyarakat Indonesia dianjurkan untuk tetap di dalam rumah, agar tidak terinfeksi virus covid-19. Kemudian pemerintah Indonesia juga mengeluarkan aturan untuk hidup dengan menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak menjalankan aturan yang telah dibuat pemerintah Indonesia. Dalam pandangan Islam peristiwa hal tersebut pernah terjadi pada zaman nabi Muhammad SAW yang disebut dengan tha’un. Jika dianalisa bahwa konsep aturan yang dibuat pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan ajaran yang diajarkan oleh Nabi Muhammas SAW, untuk tidak berpergian ketika ada wabah, dan untuk menjalankan kehidupan dengan protokol kesehatan. Dimana ketika ada orang yang melanggar aturan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah maka tidak ada unsur pidana didalamnya, akan tetapi terdapat unsur kemadhorotan ketika seseorang melanggar aturan protokal kesehtan
HUKUM PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN ASPEK HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM Vandy Adiana; Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pinjaman online atau aplikasi berbasis fintech saat ini sangat banyak di gandrungi oleh semua kalangan, hal ini disebabkan selain proses yang cepat dan mudah juga tidak memerlukan survai. Cukup bermodalkan KTP dan foto diri, pinjaman langsung cair ke rekening si peminjan. Hal ini menimbulkan masalah hukum baru dalam system perbankan di Indonesia, dan juga dalam Hukum syariat Islam. Dibalik semua kemudahan tersebut masyarakat juga harus memahami dan mengetahui pinjaman online yang terdaftar atau tidak di OJK. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (POJK NO.77/2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI NO. 19/2017), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/17 tentang Tata Kelola dan Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK No. 18/2017) hanya mengatur tentang sanksi secara administrasi terhadap para pelaku bisnis yang berbasis fintech atau pinjaman online. Saat ini sangat banyak aplikasi berbasis fintech atau pinjaman online yang tidak terdaftar, serta belum adanya hukum yang tegas mengatur sistem pinjaman online. Akibatnya banyak para pelaku bisnis yang berbasis fintech atau pinjaman online yang nakal atau Ilegal. System atau cara penagihan yang tidak sesuai dengan norma norma hukum yang berlaku, juga tidak sesuai dengan konsep muammalah hukum syariah. Sedangkan Islam sangat detail dan tegas dalam membahas persoalan muammalah terutama dalam pinjam meminjam. Dalam hukum syariat Islam sangat tegas dan jelas bahwa Allah SWT sangat melaknat pinjam meminjam yang mengandung unsur riba. Mudahnya dalam mendapatkan pinjaman juga tidak sesuai dengan konsep syariat Islam yang mengakibatkan Masyarakat terjerumus kedalam hutang riba.
Analisis Perilaku Konsumen Barang Yang Belum Dibayar Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Nazwa Nurul Hamidah; Hisyam Asyiqin; Anggi Irawan
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas praktik jual beli yang terjadi di Supermarket Benny Mart Poris, di mana konsumen mengonsumsi barang sebelum dilakukan pembayaran. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena tidak adanya ijab qabul yang jelas antara penjual dan pembeli, padahal dalam prinsip jual beli menurut syariat Islam harus berlandaskan asas antarradin (suka sama suka) dan adanya keridhaan kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum normatif dan menghubungkannya dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, jual beli dengan cara mengonsumsi barang sebelum dibayar diperbolehkan berdasarkan pendapat jumhur ulama, karena termasuk dalam kategori jual beli bai’ al-mu’athah (jual beli tanpa lafadz ijab qabul). Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, praktik ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1458 yang memperbolehkan terjadinya jual beli dengan kesepakatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya keberatan dari pihak supermarket, sehingga praktik ini menjadi makruh karena tidak memenuhi prinsip keridhaan di antara kedua belah pihak.
Praktik Jual Beli Secara Borongan Prespektif Sayyid Sabiq Alfin Ubaidatun Ni’mah Anwar; Hisyam Asyiqin; Rina Susanti Abidin Bahren
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli Borongan yang dilaksanakan oleh Masyarakat, objek barang yang dijual yaitu hasil kebun yang masih berupa benih di sawah, yang menjadi masalah dalam jual beli ini yaitu adanya jual beli yang masih belum terdeteksi keberadaan objek yang dijual, tapi sudah melakukan transaki diawal dengan sistem Borongan yang penaksiranya hanya dilihat dari luasnya tanah yang di tanami padi misalnya. Dalam penjelasan dari kutipan Fiqih As-Sunnah karangan Sayyid Sabiq juga berpendapat bahwasanya, jual beli merupkan kegiatan muamalah yang diperbolehkan, dan akan menjadi haram atau makruh jika terdapat praktik yang tidak diperbolehkan dalam syariat. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hukum islam terhadap jual beli Borongan dan untuk mengetahui bagaimana prespektif sayyid sabiq terhadap jual beli Borongan. Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli secara borongan yang dilakukan oleh banyaknya masyarakat terdapat beberapa unsur yang dilarang, yaitu jual beli sistem taksiran dimana menimbulkan ketidakjelasan dalam kualitas dan kuantitas barang yang akan dijual. Dalam prespektif Sayyid Sabiq yang mengambil kiasan dari contoh jual beli orang terdahulu yang dilarang salah satunya yaitu jual beli wol yang masih ada dipunggung kambing kibas, Dimana barang yang dijual masih belom tambak bentuknya sehingga dapat merugikan pembeli karena tidak jelas kualitas dan kuantitas
Standar Operasional Bank Syariah Dalam Mengelola Sumber Penghasilan Dana Tabungan Nasabah Muslim Dan Nasabah Non Muslim Di Tinjau Dari Maqashid syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kcp Cipulir) Muhammad Zufar; Anggi Irawan; Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ditemukannya permasalahan dalam pengelolaan uang nasabah di Bank Syariah, studi kasus yang peneliti ambil berada di Bank Muamalat KCP Cipulir, yang dimana Standar Operasional Bank Muamalat atau Bank Syariah perihal pengelolaan sumber penghasilan nasabah belum bisa dilakukan, karena letak permasalahannya adalah ketika ada nababah muslim maupun non muslim yang sumber penghasilannya mempunyai hal yang diharamkan kan dalam islam seperti jual beli hewan babi, minuman khamr, judi online dan lainnya, maka khawatir ketika uang mereka tercampur oleh nasabah yang lain, maka hal ini tentunya menjadi masalah yang sangat besar. Tujuan dari penelitian ini untuk menunjukan kepada masyarakat perihal permasalahan yang hampir tidak teridentifikasi perihal pengelolaan sumber penghasilan nasabah, karena yang kita tahu Bank Syariah didirikan memang untuk memisahkan riba atau bunga yang berada di Bank Konvemsional, akan tetapi bagian pengelolaan seperti Hifz al-Mal yang artinya pemeliharaan Harta.
Konstruksi Hukum Terhadap Perjudian Online pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mahmud Fadhillah Dzakky; Anggi Irawan; Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 2 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian merupakan fenomena sosial yang terus berkembang dan menjadi permasalahan serius dalam masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, praktik perjudian mengalami transformasi menjadi perjudian online yang memanfaatkan media elektronik. Judi online tidak hanya mengandung unsur taruhan yang bersifat untung-untungan, tetapi juga berpotensi merusak moral dan menimbulkan berbagai dampak sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum terhadap perjudian online berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta untuk mengidentifikasi kelemahan dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris, dengan pendekatan normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU ITE, serta pendekatan empiris melalui wawancara untuk mengetahui praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penanganan kasus perjudian online, khususnya terkait keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, seringkali membutuhkan bantuan dari lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang berdampak pada lamanya proses penyidikan. Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam memberantas perjudian online. Namun, diperlukan upaya berkelanjutan dan kerja sama antar berbagai pihak agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.